PERPUSTAKAAN SMK BAGIMU NEGERIKU

PERPUSTAKAAN SMK BAGIMU NEGERIKU

SOP Sirkulasi

Aturan Peminjaman

Untuk meminjam koleksi pemustaka harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan (KTAP) atau Kartu Pelajar dengan aturan sebagai berikut:

  • Guru/karyawan selama 14 hari, maksimal 5 eksemplar.
  • Siswa selama 7 hari, maksimal 2 eksemplar.
  • Denda Rp. 500/hari/eksemplar.
  • Koleksi dapat diperpanjang maksimal 2x masa pinjaman.

Layanan Peminjaman Koleksi

Layanan peminjaman bertugas mencatat semua hal yang terkait dengan peminjaman, mencakup data peminjam, koleksi yang dipinjam, dan waktu peminjaman.

Prosedur peminjaman:

  1. Pemustaka mencari data bibliografi melalui jaringan katalog komputer (OPAC = On-line Public Access Catalogue) di Perpustakaan SMK Bagimu Negeriku. Setelah data ditemukan cari bahan pustaka tersebut pada ruang koleksi.
  2. Menyerahkan bahan pustaka dan KTAP/Kartu Pelajar yang masih berlaku kepada petugas.
  3. Setelah selesai diproses oleh petugas, petugas membubuhkan cap tanggal kembali pada lidah buku pada halaman terakhir buku.
  4. Bahan pustaka yang dipinjam dan KTAP/Kartu Pelajar diserahkan kepada peminjam.

Layanan Pengembalian Koleksi

Layanan pengembalian meliputi kegiatan mencatat semua hal yang terkait dengan pengembalian, mencakup data pengembalian, koleksi yang dikembalikan, waktu pengembalian, termasuk memberikan sanksi denda apabila ada keterlambatan.

Prosedur pengembalian:

  1. Peminjam menyerahkan bahan pustaka yang dipinjam dengan disertai KTAP/Kartu Pelajar.
  2. Petugas akan melakukan proses pengembalian dan akan menyerahkan kembali KTAP/Kartu Pelajar apabila proses telah selesai.
  3. Membayar denda jika terlambat mengembalikan.

Layanan Perpanjangan Koleksi

Layanan perpanjangan adalah kegiatan untuk memperpanjang masa pinjaman koleksi. Koleksi hanya dapat diperpanjang maksimal 2x perpanjangan. Prosedur yang harus dilakukan:

  1. Peminjam menyerahkan bahan pustaka yang dipinjam dengan disertai KTAP/Kartu Pelajar.
  2. Petugas akan melakukan proses perpanjangan dan akan menyerahkan kembali KTAP/Kartu Pelajar apabila proses telah selesai.
  3. Membayar denda jika terlambat mengembalikan.